Sertifikasi Training of Trainer (TOT)

Sertifikasi Training of Trainer (TOT) BNSP

Pelatihan Training of Trainer (TOT)

Deskripsi Sertifikasi Training of Trainer (TOT)

Sertifikasi Training of Trainer (TOT) berbasis kompetensi ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas peserta agar mampu melaksanakan kegiatan pelatihan secara profesional, sistematis, dan sesuai standar nasional. Program ini mengacu pada pendekatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta mendukung proses sertifikasi kompetensi BNSP, khususnya pada fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelatihan.

Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya dibekali pemahaman konseptual mengenai peran dan tanggung jawab trainer, tetapi juga keterampilan praktis seperti penyusunan silabus dan modul pelatihan, penerapan metode pembelajaran orang dewasa (andragogi), teknik komunikasi dan presentasi, serta pelaksanaan praktik mengajar (micro teaching). Dengan pendekatan pembelajaran berbasis praktik dan asesmen, peserta diharapkan siap berperan sebagai trainer/instruktur yang kompeten dan dapat diuji secara profesional sesuai skema sertifikasi.

Tujuan Pelatihan & Sertifikasi Training of Trainer (TOT)

Umum


Meningkatkan kompetensi peserta agar mampu menjadi trainer/instruktur yang profesional, efektif, dan komunikatif sesuai standar pelatihan.

Khusus

  • Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
  • Memahami konsep dan peran trainer profesional
  • Menerapkan prinsip andragogi dalam pelatihan
  • Menyusun silabus, modul, dan rencana pembelajaran
  • Menggunakan metode dan media pelatihan yang efektif
  • Mengelola kelas dan komunikasi pelatihan
  • Melakukan evaluasi proses dan hasil pelatihan

Materi Pelatihan

SKEMA OKUPASI ASISTEN INSTRUKTUR
  1. Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
  2. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  3. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
  4. Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
  5. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
  6. Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  7. Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  8. Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
  9. Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

Persyaratan dasar pemohon sertifikasi Okupasi Asisten Instruktur:
Pendidikan minimal SLTA/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan
Pengalaman kerja 2 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian dibidang nya.

SKEMA OKUPASI INSTRUKTUR
  1. Menyusun Program Pelatihan Kerja
  2. Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  3. Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
  4. Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
  5. Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
  6. Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
  7. Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  8. Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
  9. Merancang Strategi Pembelajaran
  10. Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  11. Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  12. Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
  13. Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
  14. Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

Persyaratan dasar pemohon sertifikasi Okupasi Instruktur:
Pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat TOT Instruktur, atau
Tenaga kerja berpengalaman 3 tahun dibidang keahlian atau sertifikat keahlian dibidangnya.

Fasilitas Pelatihan

  • Soft file modul pelatihan
  • Trainer yang berkompeten
  • Assessment offline
  • Meeting kit
  • Coffee break 2x
  • Makan siang
  • Souvenir menarik
  • Sertifikat pelatihan dari SSI Training
  • Sertifikat dari BNSP

Jadwal Pelaksanaan

  • 23 – 25 Maret 2026
  • 20 – 22 April 2026

Daftar sekarang juga!

Hubungi marketing kami via WhatsApp untuk mengetahui detail pelatihan dan sertifikasi ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *