Brave firefighters wearing helmets and gear in a smoky environment, ensuring safety and rescue.

PELATIHAN SERTIFIKASI PETUGAS K3 RUANG TERBATAS

Deskripsi

Pelatihan Sertifikasi Petugas K3 Ruang Terbatas Confined Space Kemnaker RI adalah program pelatihan dan lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Program ini dirancang khusus untuk membekali tenaga kerja dengan kompetensi, keterampilan, dan legalitas hukum dalam mengawasi serta mengendalikan keselamatan kerja di ruang terbatas. Di dunia industri, pemegang sertifikasi ini umumnya dikenal sebagai Petugas K3 Ruang Terbatas 

Dasar Hukum

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Permenaker No. 9 Tahun 2010 tentang Operator dan Petugas K3 Ruang Terbatas.
Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. 

Tujuan Pelatihan Sertifikasi K3 Ruang Terbatas

Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi ini memiliki beberapa tujuan utama demi menjamin keselamatan di lingkungan kerja, antara lain:

  1.  Memenuhi Regulasi Hukum: Memastikan perusahaan mematuhi undang-undang dan peraturan K3 yang berlaku di Indonesia terkait pekerjaan di ruang terbatas.
  2. Mencegah Kecelakaan Kerja: Meminimalisir risiko fatal (fatality) akibat gas beracun, kekurangan oksigen, atau runtuhnya material di dalam ruangan sempit.
    Meningkatkan Kompetensi Personel: Membekali petugas dengan kemampuan mengidentifikasi bahaya, menguji atmosfer udara, dan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai.
  3. Kesiapan Tanggap Darurat: Melatih personel agar mampu melakukan prosedur penyelamatan (rescue) dan evakuasi mandiri secara cepat dan aman jika terjadi kondisi darurat.

Materi Pelatihan Sertifikasi K3 Ruang Terbatas

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *